Beranda / Kesehatan / Mengendalikan KLB, BPOM Sesuai Ber Izin Penggunaan Vaksin Campak untuk Dewasa

Mengendalikan KLB, BPOM Sesuai Ber Izin Penggunaan Vaksin Campak untuk Dewasa

Dalam rangka mendukung pengendalian wabah campak saat ini terdapat upaya perluasan tidak hanya pada anak-anak tetapi juga pada kelompok dewasa yang berisiko, khususnya tenaga kesehatan. Imunisasi campak merupakan bagian dari program imunisasi nasional umumnya dalam bentuk kombinasi yaitu kombinasi vaksin mesles rubella dan kombinasi vaksin mesles mam rubella atau MMR. Nah, vaksin campak yang terdaftar di Badan POM supaya runutannya sampai kenapa kita ambil keputusan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan secara resmi

mengumumkan pemberian nomor izin edar yang memperluas indikasi penggunaan vaksin campak produksi PT Bioparma bagi kelompok usia dewasa yang berisiko terinfeksi campak. Jadi dulu untuk anak, sekarang kita perluas untuk orang dewasa. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan kesehatan Indonesia. Selain itu, sebelumnya Badan POM juga telah memberikan persetujuan penggunaan vaksin campak lainnya untuk usia dewasa yaitu vaksin MMR dari produksi GSK dan MSD. Selain itu, Badan POM telah mengeluarkan

nomor izin edar untuk vaksin campak baik kategori anak maupun dewasa dari beberapa produsen. Namun khusus untuk produksi dalam negeri oleh PT Biarma, penggunaan yang tersedia sebelumnya belum diprioritaskan untuk kategori anak tadi. Nah, sebagai tindak lanjut kita tahu bahwa WHO Holstited Authority di bidang vaksin Badan POM melaksanakan proses evaluasi berbasis data dan kolaborasi. kita sudah mendapatkan WLA khususnya yang berhubungan dengan vaksin. Tentu kita melihat tantangan yang ke depan ini

ketersediaan vaksin. Maka itulah menjadi landasan kenapa Badan POM harus mengambil langkah cepat menindaklanjuti permohonan juga yang diajukan oleh PT Biofarma untuk menambah indikasi penggunaan dewasa berisiko. Dari konteks itulah maka untuk ketersediaan vaksin baik untuk anak dan untuk orang dewasa, maka langkah-langkah telah ditempuh meliputi untuk mengizinkan dari tadi hanya penggunaan untuk anak diperluas menjadi untuk orang dewasa, maka tentu kami tidak sekong-konyong mengambil keputusan.

Pertama, kami konsultasi strategis meminta masukan teknis dari WHO secara langsung. Yang kedua, kami koordinasi ahli melibatkan Komite Nasional Penilai Obat untuk mendapatkan tinjauan independen yang mendalam. Kemudian yang ketiga, analisa data melakukan evaluasi ketat terhadap uji klinik semua vaksin yang telah berada, tetapi pelebaran indikasinya. Nah, berdasarkan hasil evaluasi tersebut terhitung per tanggal 7 April 2026 Badan POM secara resmi menetapkan persetujuan penggunaan vaksin campak Biofarma untuk

Akibat Campak Kembali Melesat, Apa Sebenarnya?

kelompok usia dewasa yang berisiko terinfeksi campak. Itu inti dari ee keputusan hari ini. Maka komitmen terhadap mutu dan kesehatan publik menjadi komitmen utama Badan POM. dalam menerbitkan isin ini merupakan wujud nyata dari tanggung jawab Badan POM menjalankan amanat undang-undang dalam hal memastikan keamanan atau safety, kualitas atau quality, dan efikasi atau ASEAN. Badan POM senantiasa memantau isu kesehatan yang berkembang termasuk dalam hal terjadinya kejadian luar biasa campak ini. Badan POM akan terus

mengawal keamanan pangan dan obat tentunya. Demikian pula dengan adanya persetujuan ini diharapkan upaya pencegahan campak di Indonesia dapat semakin diperluas tidak hanya pada anak-anak tetapi juga pada populasi dewasa khususnya tenaga kesehatan dengan kelompok berisiko. Pelaksanaan vaksinasi campak bagi tenaga kesehatan menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan yang aman. Jadi intinya bahwa Badan POM berdasarkan data-data, berdasarkan yang kami miliki semuanya kami akhirnya mengambil keputusan

seperti tadi yaitu memberikan indikasi yang memperluas terhadap produk vaksin yang dikembangkan oleh Biofarma. [lonceng] Yeah.

 

Ayo Bijaksana Melawan Campak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *