sebagai tersangka dalam perkara ini. Kepada Pak Deputi waktu dan tempat kami persilakan. Baik, terima kasih Mas Jubir. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat malam dan salam sejahtera bagi kita sekalian. Yang saya hormati Mas Jubir. Yang saya hormati dan saya banggakan rekan-rekan jurnalis yang mungkin sudah menunggu lama sejak kemarin. Kemudian tadi pagi sampai sore dan malam ini ee sesuai dengan ungkapan malam minggu malam yang panjang. Jadi kita ee sampai dengan jam hampir jam 11.00
Pada ee kesempatan malam ini, izinkan kami menyampaikan ee pointers terkait dengan peristiwa tertangkap tangan, dugaan tindak pindak korupsi, pemerasan, dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. Pada hari ini, Sabtu, 11 April 2026, KPK kembali menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan para terduga pelaku tindak pindak korupsi dan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas peristiwa dugaan perbuatan
mola hukum atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh para pihak dalam dugaan tindak pina korupsi terkait pemerasan atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Untuk itu kami pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat tentunya yang telah berfungsi atau memfungsikan ee sebagai sosial kontrol kontrol ee dari masyarakat terkait dengan kegiatan atau pelaksanaan-pelaksanaan
ee pemerintahan khususnya di ee Tulungagung. Pengaduan masyarakat tersebut disampaikan kepada KPK tentunya dan kemudian ditindaklanjuti bahwa pada periode tahun 2025 2026, Saudara GWS selaku Bupati Tulungagung 2025-2030 melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Jadi ini ada kaitannya dengan pelantikan para pejabat ya ee OPD. Pasca pelantikan tersebut, Saudara GWS meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan
tanggung jawab yang diberikan. Jadi ee pada kesempatannya beberapa saat setelah ee dilantik ya dipanggil satu-satu sudah tersedia di situ surat pernyataan ya. Surat pernyataan isinya itu yang menyatakan akan mundur dari jabatan dan juga mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Suruh tanda tangan langsung di situ gitu ya. sudah ada meterainya seperti itu. Tapi kemudian tidak diberikan tanggal. Dikosongkan tanggalnya nanti dijelaskan kenapa dikosongkan.
Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Jadi ada tanggung jawab mutlak yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran gitu. Apapun yang terjadi. Nah, dia akan bertanggung jawab penuh. Nah, itu juga diminta menandatangan. Jadi, ada dua surat tersebut ya. Surat pengunduran diri jabatan dan mundur diri SN itu satu surat walaupun isinya dua. Kemudian tanggung jawab ee mutlak itu satu surat.
Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Jadi dipanggil ke ruangan khusus. di situ ada ee ajudannya diminta untuk tanda tangan ya yang tadi juga apa para pejabat tersebut tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto gitu ya seperti itu. Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GWS sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap
perintah GWS. Nah, jadi suratnya kan sudah dipegang nih pernyataan mengundurkan diri dan ee mundur dari SN cuman belum ditanggalin. Ini kan mengunci berarti ya mengunci para pejabat tersebut. Jadi kalau misalkan dirasa atau bupati merasa ya dalam ini saudara GWSD merasa kerjaannya enggak benar atau tidak loyal sama yang bersangkutan tinggal dikasih tanggal sama dia sesuai dengan tanggal hari itu. Sehingga sahlah bahwa orang tersebut mengundurkan diri dari ee jabatannya dan mundur diri dari ASN. Seolah-olah kelihatannya orang
tersebut atau pejabat tersebutlah yang mengundurkan diri baik dari jabatannya maupun dari SN. Jadi sudah dipegang nih gitu ya. Seperti ini. Bagi yang tidak tegak lurus kepada bupati maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur dari ASN. Nah, kan tinggal ngasih ee tanggal saja seperti itu. Nah, itu ee di situ apa letak ee pemaksaan dari ee bupati. Kemudian GWS meminta sejumlah uang kepada para kepala organisasi perangkat daerah atau OPD dan pejabat lainnya baik secara langsung maupun melalui perantara Saudara IyOG
selaku ADC ya tadi. Kalau tidak dikasih sudah ada surat kan tinggal ngasih tanggal. Nah seperti itu. Adapun total permintaan tersebut sekitar ee 5 miliar. ini kan baru di kepala OPD ini baru diangkat di sekitar ee Desember ya tahun lalu. Jadi permintaannya sampai dengan bulan ini awal April ya. Awal April ini 2026 itu sudah sekitar ee 5 miliar. Ini dari permintaannya. Permintaan tersebut dilakukan GWS tidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi. Jadi sesuai
dengan kebutuhan ada yang R juta hingga 2 miliar masing-masing OPD tersebut ya. Adapun permintaan jatah juga dilakukan GWS dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD itu ya. Jadi datang ke OPD nanti saya ee tambah anggaran OPD ini misalkan ee 10. Nah, dia minta dari situ dari 10 itu minta sekian persen gitu seperti itu. Atas penambahan anggaran tersebut, GWS meminta jatah hingga 50% dari nilai anggaran yang ditambahkan. Misalkan kalau tadi ditambahkan 100 ee juta, berarti dia minta R juta bahkan sebelum
anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD tersebut. Jadi, sehingga OPD tersebut ya menjadi punya utang gitu ya. Nanti mau ditambah misalkan R juta, ah dia sudah langsung berarti punya utang Rp50 juta. GWS juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD. Selanjutnya dalam proses pengumpulan jatah GWS memerintahkan YOG. tadi YOG itu adalah ajudan ya memerintahkan IOG untuk terus menagih
kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GWS maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti halnya orang yang berhutang. Terus saja di IoG ini akan nagih sesuai dengan keperluan dari GWS. Dalam praktiknya setiap kali terdapat permintaan dari GWS YOG ini akan tadi. Nah, kalau YOG tidak bisa, nah dia biasanya nyuruh ee pengawal yang lain yaitu Saudara SUG selaku e RS atau judan bupati yang berperan mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi
atau menagih kepada kepala OPD saat GWS ada kebutuhan. Jadi setiap ada kebutuhan ini kebutuhan pribadi nih membeli apa kemudian atau pergi ke mana perlu uang GWS-nya. Nah, langsung si IOG itu nagih. Dia punya catatannya nih di OPD ini punya hutang berapa ke Pak Bupati ke GWS di ini terus gitu sehingga dia lagi sesuai dengan catatan yang dia miliki. Dari total permintaan GWS kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GWS kurang lebih 2,7 miliar. Ya. Jadi kenapa ada perbedaan ya
antara 5 miliar permintaan dengan 2,7 miliar yang sudah terealisasi tadi? Nah, permintaan itu kalau misalkan setiap ada tambah tadi ya, tambah anggaran dan lain-lain sudah jelas mintanya 50% dianggap utang berarti itu permintaan. Nah, untuk ee penerimaannya, realisasi penerimaannya sesuai dengan kebutuhan kebutuhan GWS. Jadi ee hari ini butuh berapa ya dia minta, mungkin seminggu lagi butuh berapa ya dia minta gitu. Jadi tidak langsung juga yang tadi di ee berikan tambahan itu yang 50% dia ambil
karena memang juga anggarannya belum masuk juga gitu. Tetapi itu sudah tercatat sebagai utang. Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu bermerek ya tentunya. Kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Walaupun sebetulnya yang bersangkutan juga selaku bupati sudah punya ee anggaran operasional ya atau dana operasional. Uang tersebut juga digunakan GWS untuk pemberian THR kepada
sejumlah Porko Pimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari Saudara ee YOG. Setelah mendapat informasi awal dari masyarakat terkait dugaan tindak pindak korupsi di Kabupaten Tulungagung, tim KPK selanjutnya melakukan pengumpulan bahan tambahan. Setelah mendapat kecukupan informasi, tim melakukan pemantauan intensif di wilayah tersebut. Pada hari Jumat, 10 April 2026. Tim kemudian mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan bupati. Penyerahan dilakukan
oleh pejabat Kabupaten Tulungagung melalui stafnya kepada Saudara GWS melalui perantara saudara YOG. Uang tunai tersebut diduga merupakan alokasi atau jatah dari permintaan GWS kepada salah satu OPD yang ada di Kabupaten Tulungagung. Jadi ee pada saat itu ada informasi penyerahan kemudian tim bergerak dan ee uang yang diberikan berhasil di ee kami ee amankan termasuk juga para pihak yang ee terlibat di dalamnya. Nanti rekan-rekan akan ee melihat ee uang yang berhasil kami ee sita. Tim KPK kemudian mengamankan total 18
orang di wilayah Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap bupati di Polres Sidoarjo. Untuk bupatinya di Polres Sidoarjo ya, tidak di Tulungagung. Sementara tujuh pihak lainnya diperiksa di Polres Tulungagung. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan awal, tim KPK kemudian membawa 13 orang di antaranya ke Jakarta pada hari Sabtu, 11 April 2026 untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Jadi karena waktunya juga di sana ee kurang cukup ya, kemudian juga ada beberapa hal yang ee
perlu didalami, maka 13 orang ini dibawa ke ee gedung merah putih ini. 13 orang tersebut yaitu Saudara GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030, saudara YOG selaku ADC atau ajudan bupati, Saudara WIN Kepala Dinas PUPR, kemudian Saudara HAR Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Kemudian Saudara Yul Kabag Umum Setda ya Kabupaten Tulungagung. Kemudian Saudara Yan Kepala Dinas Pertanian, Saudara AWD Kabag protokol dan Komunikasi Pimpinan, Saudara APU Kepala Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kes Bank Pool, Saudara MAC, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Saudara RPI, Kepala Dinas Sosial, Saudara OSH, stafnya Saudara Yul, Saudara Jat, adik kandung Bupati, Kemudian Saudara SUG ADC ee Bupati atau Ajudan. Selain itu dari kegiatan penyelidikan tertib ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu, ya, serta uang tunai senilai 335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai 2,7 miliar yang telah diterima oleh GWS dari permintaannya yang 5
miliar. Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, GWS juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD dengan menitipkan vendor agar dimenangkan dalam lelang. GWS juga diduga melakukan pengaturan agar rekanan menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security di OPD OPD Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkap Tulungagung. KPK
kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka yaitu Saudara GSW Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan Saudara YOG ADC atau ajudan bupati. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak hari ini, hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatan para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pindak korupsi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 huruf E kecil atau pasal 12 B besar. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindak korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak P korupsiu pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam kesempatan ini, KPK turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tertangkap tangan di Kabupaten Tulungagung,
yaitu khususnya kepada masyarakat Tulungagung yang telah menyampaikan informasi kepada kami dan telah menjadi kontrol sosial bagi pelaksanaan tugas-tugas ee pemerintahan Kabupaten Tulungagung. Kemudian tentunya juga ee Polres Tulungagung dan Polres Sidoarjo yang telah memfasilitasi pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan pihak-pihak lainnya. Dan yang paling utama adalah terima kasih kami kepada rekan-rekan jurnalis yang telah ee meliput ee penanganan perkara ini. Adapun hal-hal lain yang ingin kami sampaikan yang
pertama adalah peristiwa tertangkap tangan di Tulungagung ini merupakan kali kedua yang ditangani KPK. Jadi sebelumnya juga pernah ada di Tulungagung ya berapa tahun yang lalu. Ah, betul 2018 sekitar itu ya. Sebelumnya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pindak korupsi Tulangun juga terjadi 2018 yang melibatkan sama bupatinya. Selain itu, pada tahun 2026, Tulangungang juga tercatat sebagai kabupaten kedua di Jawa Timur yang terjaring ee tertangkap tangan oleh KPK selain dari Kabupaten Madiun sebelumnya ya.
Sementara selama tahun 2026 KPK juga melakukan tangkap tangan para terduga pelaku dugaan tindak pindak korupsi pemerasan di Pemkab Cilacap, Pemkab Pati hingga Pemkot Madiun. Oleh karena itu, dugaan tindak pindak korupsi yang masih terus berulang ini menjadi catatan penting untuk upaya pencegahan korupsi ke depannya, baik melalui instrumen monitoring controlling surveilance for prevention atau MSGV, MCSV, maupun tindak lanjut atas hasil pengukuran survei penilaian integritas atau SPI KPK. Seperti diketahui skor
survei penilaian integritas SPI Kabupaten Tulungagung di tahun 2025 masih berada dalam kategori rentan yaitu 72,32 poin yang menempatkan mereka di urutan ke-35 dari 39 kabupaten kota di daerah Jawa Timur. Hal ini menunjukkan masih terdapat sejumlah resiko sistemik dan sudah seharusnya PMK Tulungagung memberi perhatian terhadap penilaian tersebut khususnya dalam soal tata kelola yang perlu segera ditindaklanjuti dan dibenahi oleh seluruh jajaran. Semoga ee para pejabat di Tulungagung ya ee setelah ini bisa
membenahi ya terkait dengan SKOR SPI dan lain-lain dan informasi yang tentunya diberikan oleh ee Direktorat ee atau Kedeputian Pencegahan ya terkait dengan ee SPI. Dalam perkara Tulung Agung ini, kami juga menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi. Ya, tindak pidana ini bukan tidak mungkin akan membuka modus baru seperti pengaturan proyek dan gratifikasi untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan oleh para pejabat OPD untuk disetorkan kepada
para bupati. Jadi ini ada efek ee bola saljunya gitu ya. Kenapa? Jadi ketika ee diminta sesuatu oleh ee dalam hal ini oknum ya GWS ini tentunya juga kan para kepala UPD ini akan berusaha untuk ee mencari gitu ya. ya tadi sementara tidak ada belum ada ya kita khawatirnya juga nanti ngambilnya ya dari proyek dan dari lain-lain gitu ya seperti itu. Sehingga ee yang dirugikan adalah masyarakat. Kenapa? Karena tentu uang atau dana yang harus di seharusnya digunakan untuk membangun ya infrastruktur akhirnya diambil sebagian
dan infrastrukturnya atau kualitasnya menjadi menurun. dan yang menjadi ee yang rugi ya itu masyarakat tentunya infrastrukturnya ee kualitasnya tidak bagus hingga mudah rusak dan ee tidak bisa mendukung ee masyarakat. Sebagai penyelenggara negara, bupati sudah mendapatkan hak keuangan yang sah melalui gaji maupun dana operasional khusus. Sehingga membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, KPK juga menghimbau
agar para penyelenggara negara tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk dengan menjadikan surat pernyataan sebagaimana dalam perkara ini sebagai alat untuk mengancam. Karena tadi dengan surat pernyataan tersebut yang sudah ditandatangani ya yang atau terpaksa ditandatangani karena atas permintaan dari ee bupati oleh kepala OPD akhirnya menjadi jebakan bagi kepala UPD itu sendiri gitu ya. Karena apabila yang bersangkutan tidak mengikuti atau tidak patuh terhadap permintaan dari oknum bupati ini, maka dia dengan mudah
akan dengan surat tersebut tinggal ngasih tanggal aja. Kasih tanggal sudah sah bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan tersebut dan bahkan dari ASN. Dalam perkara ini juga terungkap bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah semestinya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kehidupan pribadi atau kelompok tertentu. Termasuk praktik pemberian THR kepada Perkopimda terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran ya. Padahal pada saat ee penanganan perkara di Kabupaten Cilacap, kita sudah
menyampaikan, sudah mewanti-wanti kepada seluruh ee pejabat ya, khususnya ee para ee bupati maupun walikota untuk tidak memberikan THR. Tetapi rupanya pada kesempatan ee itu mungkin informasinya belum sampai ya atau bagaimana sehingga tetap ditemukan ya bahwa ada pemberian THR untuk Porco Pimda. Padahal apalagi saat ini sedang dilakukan efisiensi ya harusnya hal-hal yang demikian ya tidak dilakukan dan lebih fokus untuk ee mengalokasikan anggaran untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah dan Proko Pimda
harusnya punya komitmen yang sama untuk saling bekerja sama dan mendukung program-program yang bertujuan untuk memajukan masyarakat daerah dengan penuh integritas tanpa melakukan pemberian-pemberian yang melanggar ketentuan hukum dan norma. KPK juga turut mengingatkan seluruh kepala daerah dan OPD untuk memiliki komitmen yang sama dalam upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi pada tiap-tiap individu. Demikian halnya seluruh aparatur dan perangkat di daerah seharusnya bisa menolak perintah kepala
daerah yang melanggar hukum. Hal ini sekaligus untuk mendukung terwujudnya prinsip good governance di daerah dengan penuh integritas. Ee kelanjutan dari penanganan perkara ini tentunya juga ee kedeputian pencegahan kemudian Korsub dan Dik Permas juga akan melakukan kegiatan-kegiatan berupa ee pencegahan seperti tadi karena juga nilai ee MCP-nya kemudian ee nilai-nilai yang lainnya itu akan ee dibenahi. Jadi ee nanti ke depannya tentunya ee komunikasi dan koordinasi antara para pejabat dengan ee kedeputian pencegahan KSU
maupun dipermasin dengan baik. Selanjutnya jika masyarakat menemukan adanya kepala daerah dan atau penyelenggaraan negara lainnya yang melakukan dugaan tindak pindang korupsi dapat melaporkan melalui saluran layanan pengaduan resmi di KPK yaitu call center 198 atau email pengaduan@kpk.co.id serta website. Nanti bisa dilihat website-nya ya. Demikian yang bisa kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya. Saya kembalikan kepada Mas Jir. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. [mendengus] Waalaikumsalam.
Komentar