PDIP melarang keras kader memanfaatkan program makan bergizi gratis atau MBG sebagai ladang proyek maupun kepentingan pribadi. Dewan Pengurus Pusat PDIP memastikan akan menjatuhkan sanksi organisasi kepada siapapun kader yang terbukti mengambil keuntungan dari program tersebut. Partai Berlambang Kepala Banteng itu menegaskan tidak boleh ada komersialisasi dalam program yang bersumber dari uang rakyat. Ketegasan itu tertuang dalam surat DPP PDIP nomor 940/IN/DP/2/2026 tentang instruksi terkait program MBG
yang diterbitkan pada 24 Februari 2026. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto dan Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Komaruddin Watubot. Dalam salah satu poinnya ditegaskan setiap pelanggaran terhadap instruksi tersebut akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan dikenakan sanksi organisasi. Dalam surat tersebut, DPP menginstruksikan seluruh kader di tiga pilar partai, yakni struktural legislatif, dan eksekutif agar tidak terlibat dalam upaya mencari keuntungan
dari program MBG. Selain larangan mencari keuntungan, kader PDIP diwajibkan menjaga integritas dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai. Kader juga diminta mengawal pelaksanaan MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan masyarakat. DPP menyebut program MBG dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN termasuk dari realokasi anggaran
pendidikan nasional yang pada hakikatnya digunakan untuk kepentingan pendidikan. Politikus PDIP Guntur Romli membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ia menegaskan instruksi itu merupakan sikap tegas partai agar tidak ada kader yang terlibat dalam bisnis MB. Menurut Guntur, surat tersebut merupakan penegasan bahwa partai tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan orang perorang untuk ikut terlibat dalam bisnis program makan bergizi gratis. Ia menekankan MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya
tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut.
Komentar